Di Tetapkan Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Malah Lapor Ke Bareskrim Polri Sebagai Korban!

Kode Iklan 336x280
Kode Iklan In Artikel

Politikus sekaligus musisi Ahmad Dhani, Jumat (19/10/2018) sore, menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, di Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Gambir, Jakarta Pusat.
Jadi saya ke Bareskrim ditemani kuasa hukum saya. Mungkin ini sebuah sejarah ada pelaporan persekusi. Saya nggak tahu Mba Neno dipersekusi, terakhir Habib Bahar dipersekusi, baru hari ini saya sebagai korban persekusi melaporkan," kata Dhani
Pelaporannya ini juga terkait aksi penghadangan deklarasi gatni presiden yang ingin digelar di Surabaya pada 26 Agustus. Menurut Dhani orang yang akan dilaporkannya lebih dulu melaporkan Dhani hingga statusnya menjadi tersangka
Ketika ditanya mengapa ia baru melaporkan kejadian itu sekarang, Dhani mengatakan, ia baru mendapatkan petunjuk mengenai terduga pelaku. Yakni berdasarkan perkara dugaan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur di mana Dhani ditetapkan sebagai tersangka.


Pada perkara tersebut, EF diketahui bertindak sebagai pelapor
Saya mendapatkan sebuah nama gara-gara orang ini melaporkan saya atas dugaan pencemaran nama baik. Makanya kita mendapatkan namanya. Kalau enggak, kita enggak bisa melaporkan. Ternyata yang melaporkan saya itu berinisial EF. Saya terpaksa laporkan balik. Bukan lapor balik ya. Lapor dengan pasal yang berbeda," ujar Dhani, sesaat sebelum memasuki SPKT Bareskrim Polri.
Dhani melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian menambahkan, pihaknya juga membawa sejumlah petunjuk mengenai keberadaan EF di Hotel Majapahit, tempat Dhani merasa dipersekusi.Buktinya ada rekaman video, foto, CCTV, yang menunjukkan yang bersangkutan ada di lokasi tersebut bersama teman-temannya. Jadi bukan hanya satu dua orang, ada banyak ya," kata Aldwin.
Dhani dan kuasa hukum memasuki SPKT Bareskrim Polri sekitar pukul 15.00 WIB. Hingga pukul 15.45 WIB, Dhani dan rombongan masih menjalani proses pelaporan.


Namun polisi menegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai aturan yang berlaku. Polisi mendasari penyidikan berdasarkan alat bukti.
Kriminalisasi gimana? Wong alat bukti ada, dia sudah memenuhi unsur dan pasal yang kita terapkan sudah memenuhi unsur," ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arisandi saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya, Kamis (18/10).
Sebelumnya, Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur.Pencemaran nama baik tersebut terkait " vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.


Kode Iklan 336x280
close
==[ Klik disini 2X ] [ Close ]==
Kode Iklan DFP 2
Kode Ikln DFP 2